Kamis 14 Apr 2016 08:23 WIB

Kemenag Ternate Masih Alami Kendala Jaringan Siskohat

Rep: reiny dwinanda/ Red: Damanhuri Zuhri
Petugas Kemenag Ternate menunjukkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
Foto: Reiny Dwinanda
Petugas Kemenag Ternate menunjukkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kantor Kementerian Agama Ternate belum siap mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Kendala terbesar ada pada masalah sosialisasi.

"Kami belum mendapatkan sosialisasi terkait peraturan tersebut," ujar Kepala Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Mustakim Soleman Pua.

Ketiadaan anggaran menjadi penyebab terhambatnya sosialisasi kepada Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Padahal, empat tahun lalu dana yang sama tersedia untuk sosialisasi PMA No 14/2012 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler. "Semestinya dananya berasal dari anggaran kabupaten/kota," ujar Mustakim kepada Republika.co.id.

Walaupun demikian, sampai saat ini tidak ada masalah dengan proses pendaftaran calon jamaah haji. "Pramanasik juga sudah berjalan," tutur Mustakim.

Dalam kaca mata teknis, perubahan peraturan membuat aplikasi pendaftaran calon jamaah haji menjadi lebih mutakhir. Aplikasinya berbasis web.

Pemutakhiran aplikasi sistem pendaftaran calon jamaah haji sangat penting. Dengan begitu, celah menyusupkan nama calon jamaah haji untuk memotong antrean akan tertutup.

"Di samping itu, pendaftar yang sebelumnya pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir akan terpental dengan sendirinya, tak akan bisa terdaftar hingga memenuhi ketentuan jeda waktu itu," imbuh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Ibrahim Muhammad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement