REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengamankan bahan motif kancing baju bertuliskan ayat-ayat Alquran yang dianggap melecehkan umat Islam.
Wakil Ketua MPU Aceh Barat Ustaz Ahmad Rifai, di Meulaboh, Kamis (7/4), mengatakan, kancing baju bermotif tulisan potongan ayat Alquran tersebut ditemukan pada salah satu usaha penjahitan keluarga di Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI.
"Ada 20 butir kancing baju, ini kita terima dari penjahit itu dan dia mengaku mendapatkan bahan dari toko di Jalan Nasional. Pembuatan motif demikian adalah bentuk pelecehan lambang yang dapat menodai perasaan umat Islam," katanya.
Ahmad Rifai menyebut, saat ini barang bukti tersebut diserahkan ke MPU Aceh untuk ditindaklanjuti, paling tidak melakukan upaya pencegahan peredaran bahan demikian di daerah-daerah lain.
Menurut dia, bukan tidak mungkin bahan-bahan demikian beredar di daerah lain dengan adanya temuan di Kabupaten Aceh Barat, sebab distributor bahan-bahan motif pakaian ini bersumber dari satu penyalur di luar Aceh.
Ahmad Rifai mengatakan, yang menjadi masalah, ayat Alquran adalah lambang kesucian umat muslim sehingga apabila disalahgunakan merupakan satu pelecehan. Sama halnya seperti adanya temuan trompet yang bahan sampulnya bertuliskan ayat-ayat Alquran.
"Kalau dibiarkan, berarti kita tidak peduli dengan lambang kesucian kita jadi pelecehan, sama seperti trompet yang ada kertas bertulis sampul Alquran. Ini sudah menodai perasaan umat Islam, apalagi daerah kita yang berkomitmen melaksanakan syariat Islam," jelas Ahmad Rifai.
Ahmad Rifai mengimbau masyarakat, khususnya di Aceh, yang melihat atau menemukan hal-hal demikian agar dapat melaporkannya kepada MPU agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum berdampak luas.