Kamis 07 Apr 2016 14:50 WIB

Kemenag: Calon Jamaah tak Perlu Bolak-balik Daftar Haji

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Dirjen PHU (Pengelenggara Haji Umroh) Kemenag Abdul Djamil memberikan kata sambutanya sekaligus membuka acara Musyawarah Kerja HIMPUH 2015 di Jakarta. Senin (2/11).
Foto: Republika/Darmawan
Dirjen PHU (Pengelenggara Haji Umroh) Kemenag Abdul Djamil memberikan kata sambutanya sekaligus membuka acara Musyawarah Kerja HIMPUH 2015 di Jakarta. Senin (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Umrah dan Haji Kementerian Agama Abdul Djamil menjelaskan, pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan kantor wilayah Kemenag di setiap provinsi. Khususnya terkait inisiatif terbaru mengenai pendaftaran haji hingga dua tahap.

Dia menjelaskan, calon jamaah haji cukup membuka tabungan di bank penerima setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Setelah mendapat validasi, calon jamaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag domisili, kemudian mencetak nomor porsi di sana, maka proses pendaftaran selesai dan tidak perlu bolak-balik. 

Sebelumnya, calon jamaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah mendaftar di Kemenag domisili untuk mencetak nomor porsi, setelah itu kembali lagi ke Kemenag domisili untuk menyampaikan bukti cetak tersebut. Pembatalan haji juga lebih praktis karena tidak harus kembali ke kanwil kabupaten/kota setelah dari provinsi dan masa tunggu kembalinya pun hanya 11 hari. 

Pihaknya juga sedang mempersiapkan embarkasi di 12 provinsi mulai Aceh hingga Nusa Tenggara Barat. Sehingga, seluruh jamaah haji nantinya akan nyaman saat menunggu penerbangan. Seluruh jamaah haji juga telah selesai membuat paspor, sehingga Djamil berharap pengajuan visa dapat segera dilakukan dan akan selesai. 

"Kami berharap, dengan proses pembuatan paspor yang lebih cepat, visa juga tidak akan terlambat seperti tahun lalu," jelas dia. Terkait besaran BPIH 2016, pihaknya masih menunggu pembahasan dengan Panja BPIH dan Komisi VIII DPR RI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement