Rabu 06 Apr 2016 16:58 WIB

Pengumuman Kuota Haji Khusus Tunggu Kebijakan Baru

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Jamaah Haji Khusus bersiap berangkat menuju Tanah Suci, Senin (14/9)
Foto: Antara
Jamaah Haji Khusus bersiap berangkat menuju Tanah Suci, Senin (14/9)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama saat ini masih menggodok payung hukum untuk pelunasan haji khusus. Beberapa kebijakan teknis mengenai haji khusus perlu perubahan.

Kasubdit Pembinaan Haji Khusus Iwan Dartiwan mengatakan pelunasan haji khusus masih menunggu selesainya pembahasan perubahan kebijakan. "Diharapkan dalam waktu segera payung hukum sudah siap, beberapa perubahan diantaranya aturan bagi calon jamaah yang lanjut usia menjadi prioritas," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (6/4).

Sama halnya seperti haji reguler, pada haji khusus, jamaah yang berusia 75 tahun keatas menjadi prioritas untuk diberangkatkan. Mereka yang berangkat tahun ini minimal telah mendaftar dua tahun sebelumnya. 

Antrean panjang pun tak hanya terjadi di haji reguler. Bagi masyarakat yang mendaftar tahun ini, baru bisa berangkat delapan tahun kemudian. "Animo masyarakat untuk mendaftar haji khusus meningkat beberapa tahun terakhir, sehingga antrean pun cukup panjang,"ujar dia. 

Antrean pun tidak didasarkan per wilayah, hanya berdasarkan nomor urut pendaftaran saja. Terkait biaya haji khusus, Kemenag masih menetapkan standar minimal biaya haji sebesar 8.000 dolar AS.  Setoran awal untuk biaya haji khusus biasanya sebesar 4.000 dolar AS. Pembagian kuota di tiap penyelenggara haji khusus pun masih menunggu juknis pelunasan biaya. 

"Kuota haji khusus masih sama seperti tahun kemarin sebesar 13.500 termasuk petugas haji," ujar dia. Untuk rekonsiliasi data jamaah yang berhak melunasi biaya haji khusus telah selesai dilakukan Maret lalu, paling lambat akhir April travel sudah mendapatkan jumlah kuota haji khusus yang berhak berangkat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement