REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Dirjen Paspor Kementerian Haji Arab Saudi Mayjen Abdul Aziz Al Yahya, berencana merampingkan sistem visa. Ia pun telah bertemu para direktur dari departemen lain.
Dilansir dari Arab News, Rabu (6/4), pertemuan itu mencatat betapa tingginya peningkatan angka jemaah haji, dari tahun ke tahun. Untuk itu, mereka merasa saat ini dibutuhkan sebuah penyesuaian dalam penerbitan visa.
Pertemuan tersebut, turut membahas efektivitas pelaksanaan rencana dan program musim haji lalu. Meski mengakui akan ada evaluasi, Aziz menekankan langkah-langkah di masa lalu akan tetap dilakukan pada musim ini."Termasuk aspek teknis serta mengevaluasi layanan elektronik," kata Aziz.
Itu berarti, hukuman berat bagi ekspatriat pelanggar residensi, tenaga kerja dan peraturan bisnis negara tetap berlaku. Hukuman-hukuman itu seperti denda SR 200 ribu, hukuman penjara dua tahun atau deportasi.
Tak hanya itu, hukuman akan meningkat tergantung pada jumlah pelanggaran, serta individu yang terlibat. Namun, Aziz menyadari pentingnya penyebaran informasi mengenai turan dan pertaturan, terutama kepada negara-negara asal jemaah haji.