REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo meminta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar membentuk unit pengumpul zakat.
"Langkah tersebut juga kiranya diikuti perusahaan BUMD atau perusahaan swasta, termasuk perbankan," katanya di Bandarlampung, Kamis (24/3). Melalui upaya tersebut, ia mengatakan pemerintah diharapkan mampu mengoptimalisasi perannya dalam mengumpulkan zakat dan sedekah. Beban masyarakat kurang mampu pun bisa terbantu.
Ridho mengharapkan Baznas terus meningkatkan kinerja agar makin gencar dalam menyosialisasikan, menghimpun, dan menyalurkan zakat secara efektif dan efisien. Zakat, lanjut dia, adalah salah satu ajaran Islam yang amat penting. Dengan zakat, wajah kemasyarakatan dari ajaran Islam menjadi nyata. "Tanpa zakat, agama Islam menjadi tidak sempurna," katanya.
Zakat apabila dikelola secara baik dan optimal akan dapat dimanfaatkan untuk pengentasan masyrakat dari kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Umat Islam sebagai komunitas mayoritas di negeri ini, menurut dia, sudah seharusnya berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan.
"Pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sangat sejalan dengan semangat ajaran Islam," ujarnya. Gubernur mengatakan, partisipasi umat dapat diwujudkan dengan pelaksanaan zakat yang merupakan kewajiban agama dan juga mempunyai fungsi sosial.
"Melalui sosialisasi gerakan sadar zakat dan sedekah dapat dijadikan sebagai momentum untuk membiasakan membayar zakat. Karena dengan berzakat dan bersedekah, mudah-mudahan rezeki kita akan terus bertambah," tegasnya.
Mahfud Santoso, Ketua Baznas dan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, mengungkapkan total yang sudah disalurkan oleh Baznas sampai hingga sekarang adalah Rp830.000.000,00. "Sisa saldo Rp400 juta akan dibagikan Gubernur Lampung kepada mahasiswa kurang mampu yang berprestasi untuk digunakan sebagai biaya kuliah di perguruan tinggi," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan beasiswa Rp1.000.000,00/bulan selama 6 bulan. Bantuan itu untuk guru honorer dan siswa kurang mampu yang berprestasi.