REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menegaskan membuang sampah ke sungai hukumnya haram karena hal tersebut berdampak besar bagi kelestarian lingkungan khususnya daerah aliran sungai.
"Dan memang harus ada kampanye besar-besaran pada masyarakat. Haram hukumnya membuang sampah ke sungai. Ini harus hukum paling tinggi," kata Ahmad Heryawan ketika dimintai pendapatnya tentang tumpukan sampah di Kampung Cijagra Kabupaten Bandung yang disebut berasal dari sampah kiriman Kota Bandung, Senin (21/3).
Ditemui usai mendonorkan darahnya di Kantor PMI Kota Bandung, ia mengatakan hukum haram bagi orang yang membuang sampah di sungai dirasa tepat karena saat ini aturan tertulis yang di buat manusia seolah tidak diacuhkan.
"Saya pikir masalah sampah kini harus ditangani dengan hukum langit alias agama. Sama seperti kenapa tidak boleh minum minuman keras, makan babi, makan darah, itu karena haram," ujarnya.
Gubernur Jabar sempat mengutip sebuah hadist yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang membuat hajat kecil seperti air kencing di air mengalir.
"Di sana dijelaskan bahwa buang hajat kecil saja tidak boleh apalagi hajat besar, sampah, limbah," katanya.
Menurut dia kesabaran masyarakat perihal membuang sampah ini masih belum menjadi budaya padahal dengan perilaku sederhana itu bisa mengjindarkan masalah seperti di Kampung Cijagra.
"Oleh karena itu saya ajak warga Kota Bandung dan Jabar pada umumnya untuk tidak buang sampah ke sungai. Marilah selesaikan sampah masing-masing," kata dia.
Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan karena masalah sampah ini melibatkan semua pihak mulai dari pemerintah sampai civil society.
"Dan pemerintah tidak mungkin menyelesaikan sendiri masalah sampah ini. Jadi ada porsi masyarakat juga," kata dia.