Jumat 18 Mar 2016 07:47 WIB

10 Pasangan Menikah Dini karena Hamil di Luar Nikah

Pernikahan dini/ilustrasi
Foto: pixabay
Pernikahan dini/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Sepuluh kasus pernikahan anak di bawah usia atau pernikahan dini terjadi sepanjang 2015 di Singkawang, Kalimantan Barat. 

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Singkawang, Muchlis mengatakan, pihaknya mencatat kasus pernikahan dini itu dikarenakan hamil di luar nikah.

"Dari Januari sampai September 2015, ada 10 kasus dan rata-rata karena hamil di luar nikah. Tapi mereka-mereka ini sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama untuk melakukan pernikahan," katanya di Singkawang, Kamis (17/3).

Menurut dia, jika mereka sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama, mau tidak mau harus dinikahkan. Karena pengadilan sudah memprosesnya. Meski angka itu tak sedikit, dia mengklaim terjadi penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. "Saya lihat angka 10 itu terjadi penurunan dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Ia bersyukur, di tahun 2016 belum ada kasus pernikahan dini yang disebabkan hamil di luar nikah."Perlu peran orangtua, guru, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah untuk mengendalikan hal tersebut. Karena kalau mau dihabiskan, tidak mungkin, tapi mengendalikan," ajaknya.

Dari Kementerian Agama Singkawang, Bimas Islam, dan BP4 (Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan), jauh-jauh hari sudah mensosialisasikan bahaya dari pernikahan dini kepada anak-anak dibawah umur."Baik itu bahaya dari segi kesehatan, sosiologis, maupun sosial kemasyarakatan sudah kita jelaskan semua," tuturnya.

Di samping anak-anak, pihaknya juga sudah memberitahukan kepada orangtua bahwa pernikahan dini itu akibatnya tidak baik. Menurutnya, dengan belum siapnya anak menjalin rumah tangga sebagai suami/istri maka terjadilah sebuah perceraian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement