REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada 14 travel umrah yang mendapatkan sanksi dari Kementerian Agama (Kemenag) sepanjang tahun 2015. Kepala Seksi Informasi Haji Kementerian Agama (Kemenag) Affan Rangkuti mengungkapkan, travel yang mendapatkan sanksi rata-rata disebabkan adanya penelantaran dan tidak mengurus calon jamaah haji dan umrah.
"Untuk daftar travel bermasalah 2016 belum ada karena masih dalam proses," ujar Affan saat dihubungi, Jumat (11/3).
Dia menjelaskan, untuk travel yang tidak berizin, sebenarnya harus diberi sanksi pidana. "Kalau untuk tidak berizin, kita tidak bisa melakukan apa-apa karena bukan domain kita," katanya. Karena itu, sinergitas diperlukan oleh semua jajaran pemerintah.
Dia menjelaskan, terdapat 648 travel umrah di Indonesia yang memiliki izin dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Namun, menurut Affan, kemungkinan untuk mereka yang tidak berizin jauh lebih banyak. Affan menuturkan, agar calon jamaah umrah untuk berhati-hati memilih travel.