REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sistem komputerisasi diberlakukan dalam penentuan calon jamaah haji yang berhak berangkat. Ini dilakukan agar tidak ada pemanggilan pelunasan jamaah yang tidak sesuai persyaratan.
Daftar tunggu jamaah haji reguler saat ini sudah mencapai tiga juta orang, dengan waktu tunggu keberangkatan tertinggi mencapai 37 tahun. Maka itu, Kementerian Agama terus berusaha memastikan kuota jamaah haji dapat digunakan oleh orang-orang yang memang berhak.
"Untuk kemaslahatan dalam pelunasan, pemerintah menetapkan proses penentuan jamaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Siskohat," kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama, Nur Aliya Fitra, Jum'at (11/3).
Selain kepastian penggunaan kuota, Kemenag juga mengambil kebijakan memprioritaskan jamaah lansia. Menurut Nur Aliya Fitra atau yang biasa disapa Nafit, pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut usia, minimal 75 tahun.
Penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua tetap terpisah dan dilaksanakan secara prosedural. Jamaah lansia harus mengajukan permohonan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk diverifikasi, dan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun dengan sisa kuota yang ada.
Nafit menerangkan, ketentuan terkait persyaratan pengajuan harus dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jamaah tidak sesuai akan tereliminasi secara otomatis oleh sistem. Dengan sistem ini, ia berharap tidak ada lagi jamaah yang baru mendaftar langsung bisa berangkat, sehingga bisa sesuai aturan.
"Dengan sistem computerized tersebut, sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan. Hal itu untuk menjauhkan kita dari kepentingan pihak tertentu dan unsur subyektivitas," ujar Nafit.