Kamis 10 Mar 2016 16:03 WIB

Dewan Pakar Masjid: Kumandang Adzan Harus Bersamaan

Muazin mengumandangkan Adzan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Muazin mengumandangkan Adzan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU --  Dewan Pakar Dewan Pengurus Masjid Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M. Ag menyatakan masjid harus mengumandangkan adzan shalat secara bersamaan. "Hal itu untuk mencegah terjadinya perbedaan waktu adzan dan shalat di masing-masing masjid yang digunakan untuk tempat ibadah bagi umat Islam," katanya di Palu, Kamis (10/3).

Semua masjid, kata Ketua MUI Kota Palu ini, harus bersamaan mengumandangkan adzan sebelum melaksanakan shalat agar waktu pelaksanaannya teratur dan tidak membingungkan umat. Dirinya menyatakan perbedaan waktu adzan di setiap masjid di Sulawesi Tengah membuat adzan yang dikumandangkan tidak serentak serta berulang ulang didengar oleh masyarakat baik kaum pemeluk agama Islam maupun pemeluk agama lainnya.

Bahkan, perbedaan waktu adzan cenderung membuat pemeluk agama Islam melaksanakan shalat tidak tepat waktu atau belum memasuki waktu shalat fardu, dari lima shalat fardu yang wajib dilaksanakan setiap hari.

Olehnya, kata Rktor IAIN Palu ini, hal tersebut harus menjadi perhatian bagi Pengurus Dewan Masjid Sulawesi Tengah untuk menyeragamkan waktu shalat yang berkoordinasi atau melibatkan organisasi Islam lainnya dalam penetapan waktu.

"Menurut saya perlu ada keseragaman waktu shalat, yang harus didorong oleh dewan masjid yang nantinya akan menjadi patokan bagi seluruh masjid dalam mengumandangkan adzan shalat fardu di masjid," sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa selain keseragaman adzan shalat fardu, perlu ada keseragaman memulai mengaji dan tarhiim sebelum adzan di kumandangkan di masjid masing-masing yang ada di Sulawesi Tengah.

Hal itu demi menjaga toleransi antarumat beragama di Sulawesi Tengah, sebab tidak menutup kemungkinan ada sebahagian orang di sekitar masjid dari agama tertentu yang merasa terganggu ketika mendengar mengaji, tarhiim dan adzan.

"Padahal shalat fardu yang kita laksanakan tidak lama, dirangkaikan dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum atau sesudah shalat fardu. Yang lama adalah mengaji dan tarhiim di masjid, yang di putar dengan kaset di tape, CD atau DVD, dan suaranya terpancar lewat toa masjid," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement