REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama tidak dapat menetapkan harga standar untuk ibadah umrah, karena tercekal dengan UU tentang Kelompok Pelaku Usaha (KPU). Penetapan biaya hanya untuk ibadah haji karena diselengarakan pemerintah.
"Karena itu pemerintah tidak boleh membuat harga minimal, kecuali haji. Kalau haji diselenggarakan pemerintah, maka (Kemenag) dapat memberikan harga minimal haji," kata Kepala Seksi informasi Haji Kementerian Agama (Kemenag), Affan Rangkuti, Kamis (8/3).
"Kalau umrah tidak bisa, karena terbentur dengan undang-undang persaingan usaha," tambah dia. Meski demikian, pemerintah hanya dapat memberikan referensi harga minimal terkait umrah. Itu pun, kata Affan, bukan merupakan kewajiban.
Untuk ibadah umrah, pemerintah menetapkan harga minimal Rp 20 juta. Affan menuturkan, baru Malaysia yang memiliki data jumlah warga negara yang ditipu terkait umrah. Yaitu dari data tahun 2015, per-bulannya kerugian negara Malaysia akibat travel bodong diperkirakan antara Rp 2,5 miliar - Rp 3 miliar.
Sementara di Indonesia, sejak tiga bulan ke belakang atau bulan Desember 2015 setidaknya sebanyak 10.000-an calon jamaah umrah tertipu. Jadi kata Affan, tinggal dikalikan Rp 20 juta x 1.000 sekitar Rp 20 miliar.
Kemudian urutan jamaah umrah terbesar, Mesir, Pakistan, Indonesia, Turki, Iran, India, Jordania, Irak, Al Jazair, Malaysia. Namun untuk negara selain Indonesia yang tertipu, dia baru mendapatkan informasi negara Malaysia saja.