Kamis 10 Mar 2016 07:36 WIB

Halal Watch akan Gugat Bio Farma

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Proses pembuatan vaksin di PT Biofarma.  (dok. Bio Farma)
Proses pembuatan vaksin di PT Biofarma. (dok. Bio Farma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Halal Watch Indonesia Ikhsan Abdullah memastikan akan segera melakukan gugatan kepada Biofarma. Ini terkait dengan penyalahgunaan label halal MUI dalam materi publikasi yang diterbitkan pada Februari lalu.

"Ini tindak pidana sesuai UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Ikhsan kepada Republika.co.id, Rabu (9/3). 

Upaya ini mendapat dukungan dari LPPOM MUI. Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Oesmena Gunawan mengatakan, Halal Watch menjadi representasi dari suara konsumen Muslim. 

"Dia menggugat pasti tidak sembarangan, pasti ada dasar. Itu kan kebutuhan konsumen, hak konsumen, silakan saja," ujar dia.

Menurut Ikhsan, Biofarma telah melakukan penyesatan dan pembohongan publik dengan mencantumkan logo halal MUI dalam publikasi tersebut. Padahal, lembaga ini sama sekali belum mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI.  

(Baca Juga: Biofarma Diduga Salahgunakan Label Halal MUI)

Ikhsan menambahkan, saat ini sudah ada bahan-bahan halal yang dapat menggantikan enzim babi dalam produksi vaksin. Keberadaan bahan nonhalal dalam vaksin dinilai sangat merugikan masyarakat Muslim sebab unsur tersebut akan terus tertanam dalam tubuh. 

Tanpa menyebutkan merek, Ikhsan mengatakan, saat ini telah ada beberapa produk vaksin yang secara terbuka mengakui adanya unsur babi dalam produk mereka. Tindakan ini dirasa lebih adil daripada mengklaim kehalalan produk dengan mencantumkan label palsu. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement