Ahad 28 Feb 2016 18:34 WIB

Perolehan ZIS di Indramayu Meningkat Hampir 100 Persen

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Achmad Syalaby
 Pembayaran zakat, infaq dan sedekah.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pembayaran zakat, infaq dan sedekah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Perolehan zakat infaq dan shodaqah (ZIS) dari masyarakat di Kabupaten Indramayu selama 2015, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Moh Muhdor menjelaskan, perolehan ZIS yang disetorkan masyarakat kepada Baznas Indramayu selama 2015 mencapai Rp 3.947.349.095,20. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan dengan perolehan ZIS pada 2014 yang hanya Rp 2.101.140.104,59.

''Alhamdulillah, peningkatannya mencapai 87,87 persen,'' ujar Muhdor, akhir pekan ini. Peningkatan perolehan ZIS yang dikelola Baznas Indramayu dinilai sebagai bentuk meningkatnya kesadaran umat Islam dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui Baznas juga bertambah.

Sementara itu, khusus untuk perolehan ZIS yang terkumpul sepanjang 2015 dari para guru dan pegawai SMP/SMA/SMK, nilainya mencapai Rp 996.959.843,24. Baznas Kabupaten Indramayu pun  menyalurkannya kepada para pelajar yang tidak mampu.

''Hasil ZIS dari sekolah kami kembalikan lagi ke sekolah yaitu kepada murid-murid yang tidak mampu di Kabupaten Indramayu,'' tutur Muhdor.

Muhdor menyebutkan, jumlah ZIS yang disalurkan untuk para pelajar kurang mampu tersebut mencapai Rp 607.350.380,78 (62,5 %). Adapun jumlah pelajar yang menerimanya mencapai 3.108 siswa. 

Selain itu, adapula untuk amilin UPZ SMP/SMA/SMK sebesar Rp 74.771.988,24 (7,5 %) dan untuk amilin Baznas dan UPZ Dinas Pendidikan senilai Rp 49.847.992,16 (5%). Ditambah lagi untuk sabililah yang didayagunakan oleh Baznas Kabupaten Indramayu sebesar Rp 249.239.960,81 (25 %).

Bupati Indramayu Anna Sophanah mengungkapkan, akan segera menyusun peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan zakat sebagai tindak lanjut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014. Aturan itu dimaksudkan agar perolehan zakat lebih maksimal lagi.

''Kalau nanti ada perda, saya yakin perolehan zakat dan transparansi pengelolaan zakat oleh Baznas Indramayu bisa meningkat,'' tegas Anna.

Ketika disinggung mengenai perolehan zakat profesi dari para PNS, Anna mengaku masih belum maksimal. Hal itu dikarenakan masih adanya keraguan dengan berbagai alasan dari para muzaki dalam membayar zakat. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement