Selasa 23 Feb 2016 19:23 WIB

Transaksi Haji dengan Rupiah tidak Mudah

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Achmad Syalaby
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH), Baluki Ahmad
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH), Baluki Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Ahmad Baluki mengatakan penggunaan rupiah dalam transaksi haji bisa dibenarkan. Namun, perlu dilihat sejauhmana rupiah memiliki kekuatan tetap. 

"Memang membeli tiket penerbangan saat ini menggunakan rupiah tetapi biasanya mereka tetap berdasarkan kurs dolar di setiap komponen biaya penerbangan," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (23/2).

Dia menjelaskan, seluruh maskapai penerbangan tidak dapat menerima dolar. Khusus Garuda Indonesia, maskapai pelat merah itu memiliki hedging tersendiri yakni 1 dolar AS sama dengan Rp 14 ribu. 

Menurut dia, selama ini, Bank Indonesia masih memberikan kelonggaran bagi Kementerian Agama untuk bertransaksi menggunakan dolar. Jika saat ini menetapkan biaya haji menggunakan rupiah tentu tidak mudah. "Rupiah sendiri kondisinya tidak tetap, karena selama ini rupiah selalu fluktuatif nilainya karena mendasarkan pada kurs dolar AS," jelas dia.

Dia mengatakan, penggunaan rupiah bisa dilakukan dengan proses hedging (lindung nilai) terhadap dolar. Tetapi terkait menetapkan harga memang saat ini harus menggunakan rupiah kecuali untuk transaksi ekspor impor tertentu. 

Kata dia, Kementerian Agama harus melakukan hedging rupiah dengan dolar dan rupiah dengan riyal. Namun Riyal  juga biasanya dihitung berdasarkan kurs dolar baru kemudian dirupiahkan.  Haji khusus misalnya tetap menggunakan dolar saat uang muka tetapi pelunasannya secara keseluruhan nanti akan dihitung dengan rupiah saat transaksi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement