Ahad 21 Feb 2016 20:40 WIB

Ini Pertimbangan MUI Terbitkan Fatwa Halal Imunisasi

Rep: c23/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis melakukan imunisasi kepada seorang anak.
Foto: Antara/Rahmad
Petugas medis melakukan imunisasi kepada seorang anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  M Amin Suma mengatakan terbitnya fatwa halal imunisasi memang dibutuhkan oleh masyarakat. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari upaya MUI menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Ia mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa halal imunisasi. "Salah satunya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama para bayi," ujarnya kepada Republika.co.id ketika menghadiri acara Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Ahad (21/2).

Selain pertimbangan itu, terdapat beberapa pertimbangan lain yang termaktub dalam fatwa MUI No 4 tahun 2016 tersebut. Di antaranya bahwa ajaran Islam sangat mendorong masyarakat atau umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan. Yang dalam praktiknya, dapat dilakukan melalui langkah preventif, seperti imunisasi.

Pertmbangan lain yang cukup prioritas adalah adanya penolakan dari sebagian masyarakat untuk melakukan imunisasi yang dipicu oleh pemahaman keagamaan. Yakni imunisasi dianggap perbuatan yang mendahului takdir atau karena produk yang diragukan kehalalannya.

Terkait persoalan halal, Amin Suma telah meminta kesanggupan pemerintah untuk dapat memroduksi vaksin yang dijamin kehalalannya. "Karena kita sudah sejak lama berharap. Bukan hanya MUI, tapi juga masyarakat," ujarnya.

Sebab ia menilai, bila pemerintah telah mampu memroduksi vaksin halal, minat masyarakat untuk mengimunisasikan anak-anaknya akan tumbuh dengan sendirinya. "Bila telah ada tradisi yang baik, pasti akan selalu diteruskan," jelas Amin. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement