Jumat 19 Feb 2016 11:02 WIB
Hukum Melakukan Operasi Plastik

Hukum Melakukan Operasi Plastik

Rep: c39/ Red: Muhammad Subarkah
Operasi Plastik (ilustrasi)
Foto: drlesliestevens.com
Operasi Plastik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Tidak sedikit wanita sekarang yang ingin tampil cantik hingga melampui batas. Bahkan, mereka rela melakukan operasi plastik yang menghabiskan jutaan rupiah hanya untuk mengubah bentuk tubuhnya dan mempercantiknya.

Salah satu ulama Indonesia M Quraisy Shihab mengatakan dalam bukunya bahwa tidak ada argumen atau keterangan agama yang melarang mengubah sifat-sifat bawaan manusia yang buruk. Justru sebaliknya, kata dia, ada anjuran untuk berusaha menghiasi diri dengan sifat indah dan terpuji.

Namun, persoalan muncul saat berbicara tentang mengubah sifat-sifat fisiknya, seperti operasi plastik. Menurutnya, banyak literatur keagamaan yang lama melarang perubahan tersebut. Salah satu alasannya didasarkan pada hadis Nabi SAW yang berbunyi: "Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya dan mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah."

Itulah dalil terkuat yang dikemukakan. Namun, persoalannya dalil-dalil tersebut oleh sementara ulama tidak dipahami sebagaimana pemahaman mereka yang melarang hal itu. Karena itu, juga terbuka kemungkinan untuk membolehkannya jika faktor-faktor tertentu tidak terpenuhi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement