Rabu 17 Feb 2016 18:05 WIB

Ummat Islam Bali Laksanakan Shalat Gerhana Saat Nyepi

Rep: ahmad baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
umat muslim di bali
Foto: Damanhuri Zuhri/Republika
umat muslim di bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Ummat Islam di Bali diingatkan melaksanakan shalat gerhana matahari dengan tertib. Apalagi saat itu, ummat Hindu sedang melaksanakan Berata Penyepian, yang memerlukan keheningan.

"Laksanakan ibadah dengan tertib, cukup di masjid terdekat dengan berjalan kaki," kata penasihat MUI Bali, Roichan Muhlis kepada Republika di Denpasar, Rabu (17/2).

Roichan mengatakan, masalah itu sudah dibahas dalam pertemuan tokoh-tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.

Menurut Roichan, para tokoh yang hadir dapat memahami keperluan warga masyarakat untuk melaksanakan ibadahnya masing-masing.

Menurut Roichan, kendati pun shalat gerhana matahari merupakan shalat sunnah, namun terbiasa dilaksanakan oleh ummat Islam. Apalagi sebutnya, dalam kesempatan shalat itu ummat Islam dapat memohon keselamatan seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Roichan, gerhana matahari total yang datangnya pada 9 Maret, tepatnya sekitar 07.15 Wita, bertepatan dengan pelaksanaan Nyepi bagi ummat Hindu.

Bagi mereka yang ingin melaksanakannya, mereka dapat menunggu datangnya saat gerhana matahari total di masjid dan kemudian pulang setelah shalat usai.

Ketua MUI Bali, Taufik As'adi mengatakan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada para ustadz dan tokoh-tokoh agama untuk memberikan penjelasan kepada ummat dalam hal tata cara pelaksanaan shalat gerhana matahari.

Yang paling penting, kata Taufik, pelaksanaannya tidak mengganggu ummat Hindu yang juga sedang melaksanakan Berata Penyepian.

"Kita akan mengimbau, bagi ummat Islam yang mau melaksanakan shalat gerhana memilih masjid terdekat. Berjalan kaki dari rumah dan di masjid tidak menggunakan pengeras suara," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat FKUB Provinsi Bali, diputuskan beberapa hal, termasuk soal teknis pelaksanaan shalat gerhana matahari. Sedangkan hal lainnya yang dibicarakan adalah juga soal kegiatan Nyepi di hotel.

Pada perayaan Nyepi Tahun Caka 1938, majelis-majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali mengingatkan agar pengelola hotel tidak mengadakan acara hiburan di hotelnya saat Nyepi.

Kendati pun kegiatan hiburan tidak mengeluarkan suara atau cahaya, namun hal itu tetap tidak boleh, karena bertentangan dengan prinsip Catur Berata Penyepian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement