Selasa 16 Feb 2016 05:12 WIB

Sertifikasi Halal Barang Gunaan dan Jasa Perlu Sosialisasi

Rep: c23/ Red: Damanhuri Zuhri
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI
Foto: Republika/Amin Madani
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Halal Corner Aisha Maharni mengatakan proses sertifikasi halal terhadap barang dana jasa di Indonesia, perlu diiringi dengan sosialisasi dan edukasi yang masif. Menurutnya, kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait hal tersebut masih sangat minim.

Ia memberi contoh, ketika Lembaga Pengakajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) hendak menyertifikasi barang-barang non makanan, seperti kain, masyarakat mempertanyakan, ''Kok bisa ya, kain itu harus disertifikasi halal,'' ujarnya.

 

Seharusnya, ungkap Aisha Maharni, ''Mereka tidak berpikiran negatif dulu terhadap MUI tanpa mencari tahu kenapa kain harus disertifikasi halal," tuturnya pada Republika, Senin (15/2).

Padahal, Aisha mengungkapkan, dugaan terkait adanya unsur babi pada kain telah dibahas sejak beberapa tahun lalu. "Namun untuk masyarakat dan Muslim di Indonesia yang masih awam, diperlukan edukasi perihal kontaminasi babi pada produk selain pangan," ujarnya.

Sosialiasi dan edukasi pada umat Muslim Indonesia terkait hal ini, menurutnya, penting dilakukan. Apalagi, Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan segera diterapkan pada 2019 mendatang.

Aisha berpendapat, pemerintah harus lebih giat melalukan sosialisasi dan edukasi terkait hal ini. Sebab, bila sosialisasi dan edukasi hanya dilakukan oleh komunitas halal, seperti Halal Corner, misalnya, hasilnya tidak akan maksimal.

Karena sifatnya hanya komunitas dan nirlaba, menurut Aisha, upaya yang dilakukan pun tak membuahkan hasil yang memuaskan.

Sedangkan pemerintah, lanjutnya, memiliki daya yang lebih besar untuk melakukan tugas demikian. "Karena pemerintah memiliki dana. Misalnya, untuk memfasilitasi edukasi (halal). Jadi ini kewajiban utama pemerintah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement