REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat produk halal Anton Apriyantono berharap Kementerian Agama (Kemenag) dapat menjadi pihak yang memberikan andil besar dalam proses sertikasi produk halal di Indonesia. Menurut dia, selain menyiapkan regulasi, Kemenag perlu melakukan hal-hal lain, seperti sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan.
Anton menilai, hambatan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)adalah ketika harus menyertifikasi industri atau restoran kecil, seperti warteg atau sejenisnya. Menurut dia, Kemenag perlu hadir dan membimbing para pelaku usaha menengah kecil tersebut agar dapat konsisten memproduksi dan menjajakan barang yang halal.
Selain itu, lanjutnya, Kemenag perlu menyosialisasikan secara masif tentang pentingnya mengonsumsi barang atau jasa berlabel halal.
Dia menilai, meskipun sudah gencar melakukan sosialisasi seperti ini, namun masyarakat belum tersadar dan tergugah sepenuhnya untuk memilih, membeli, dan mengonsumsi produk halal. “Jadi sosialisasi ini harus dilakukan dengan berbagai media dan terus-menerus,” jelas Anton pada Republika,co.id, Senin (15/2).
Ia berpendapat, sosialisasi terkait produk halal juga bisa dilakukan Kemenag melalui jalur pendidikan formal. “Tentu yang efektif adalah melalui pendidikan formal. Dalam pendidikan agama kita tidak ada masukkan (soal produk halal) di sana,” tuturnya.
Terakhir, Kemenag juga diminta untuk rutin mengawasi produsen-produsen yang telah mendapat sertifikat halal. Menurut Anton, hal ini menjadi salah satu problem yang mesti ditangani. “Apakah yang sudah tersertifikasi benar-benar konsisten (menjaga kehalalan) atau tidak,” ucapnya.