Jumat 12 Feb 2016 08:45 WIB

Dasar Hukum Shalat Jumat Menggantikan Shalat Zhuhur

Warga Turki tengah melaksanakan shalat Jumat.
Foto: Worldbulletin.org
Warga Turki tengah melaksanakan shalat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, Melaksanakan shalat Jumat sepekan sekali merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dewasa laki-laki. Allah SWT memerintahkan langsung lewat firman-Nya di dalam Alquran.

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9). Kebanyakan pakar tafsir mengungkap yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. 

Pakar tafsir Alquran Prof Quraish Shihab menjelaskan tentang dasar hukum mengapa shalat Jumat menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur. Yang pertama perlu digarisbawahi adalah bahwa shalat adalah ibadah mahdhah/murni yang cara pengamalan, jumlah, rakaat, waktunya dan lain-lain haruslah merujuk kepada apa yang diajarkan/dipraktikkan oleh Rasul SAW. Beliau bersabda: Shallu kama Raitumuny Ushalli (Shalatlah sebagaimana kalian melihat saya shalat). 

Pengalaman Nabi SAW, para sahabat beliau dan umat Islam generasi demi generasi hingga kini mumbuktikan bahwa siapa yang telah melaksanakan shalat Jumat, maka gugurlah baginya kewajiban shalat Zhuhur. Benar bahwa shalat Zhuhur dan Jumat mempunyai karaksteristik yang berbeda. 

 

Tetapi bahwa Zhuhur diterima di Sidratul Muntaha dan Jumat di bumi, tidaklah benar. Dasar hukum kewajiban shalat Jumat adalah Alquran dan Sunnah Nabi SAW. Di sisi lain kalaulah akan merujuk kepada hadis Isra' dan Mi'raj Nabi atau yang dinamakan Sidratul Muntaha, maka yang diwajibkan ketika itu hanya bilangan shalat yakni lima kali sehari semalam, tanpa menentukan waktu, nama-nama dan rakaat-rakaatnya. 

Nah, jika Alquran dan Sunnah menetapkan bahwa shalat Jumat adalah wajib, maka tentu saja ia termasuk salah satu dari yang lima, yang ditetapkan pada peristiwa Mi'raj itu, dan karena Jumat dilaksanakan Rasul SAW pada waktu Zhuhur, maka dengan demikian gugurlah kewajiban shalat Zhuhur bagi yang melaksanakan shalat Jumat --sebagaimana praktek Nabi SAW-- tetapi bagi yang tidak melaksanakannya ia tetap berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur. 

Bukankah setiap Muslim wajib melaksanakan shalat lima kali dalam sehari semalam? Jika ingin menggunakan nalar. Tetapi sekali lagi menyangkut shalat,  harus merujuk ke contoh dan praktek Rasul SAW dan sepanjang yang diketahui Nabi SAW demikian pula para sahabat beliau tidak pernah melaksanakan dua shalat --Jumat dan Zhuhur-- pada hari Jumat. 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement