REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kerukunan umat beragama di Indonesia belum didukung regulasi meski indeks kerukunan di negara ini tergolong tinggi.
"Kekosongan KUB sekarang adalah dari sisi regulasi, maka dari itu RUU Perlindungan Umat Beragama kami konsolidasikan terus" kata Lukman di Jakarta, Rabu (10/2). (Baca: Konflik Agama Disebabkan Faktor Nonagama).
Konsolidasi yang dilakukan, kata dia, seperti dengan menghimpun masukan dari tokoh agama dan berbagai pihak terkait untuk regulasi PUB tersebut. Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan terdapat lima isu utama dalam RUU PUB.
Isu pertama terkait penyikapan terhadap masyarakat yang menganut paham keagamaan di luar enam agama resmi. Kedua, kata Lukman, menyangkut penyiaran agama. Di masa kini penyiaran agama memerlukan batas tertentu agar tidak menjadi pemicu koflik.
Ketiga soal pendirian rumah ibadah. Menag menjelaskan, keberadaan regulasi akan menjadi payung hukum pendirian rumah ibadah karena sejauh ini persoalan pembangunan tempat beribadah kerap memicu pro dan kontra.
Poin keempat, masih kata Lukman, yaitu terkait dengan kewenangan justifikasi suatu paham keagamaan serta tolok ukur mekanisme suatu paham dianggap menyimpang atau tidak.
Terakhir , kata dia, penguatan institusi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang mendorong agar para pemuka agama dapat memberi kontribusi lebih dalam merawat kerukunan.