Kamis 04 Feb 2016 22:14 WIB

Kemenag dan Kemendikbud Diminta Aktif Awasi Buku

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agung Sasongko
Isi buku dengan tulisan yang berbunyi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Isi buku dengan tulisan yang berbunyi "Selesai-Raih-Bantai-Kiai" dari sebuah buku pelajaran karya Murani Musta'im, yang berjudul 'Anak Islam Suka Membaca' saat menggelar konferensi pers di Kantor GP Ansor, Jakarta, Rabu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyayangkan banyaknya buku-buku pembelajaran agama dengan substansi menyimpang. "Kami mendesak Kemenag (Kementerian Agama) dan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) serta MUI agar pro aktif menindak dan merevisi secara menyeluruh," kata Ketua Bidang Hukum, Sarana dan Wakaf PP DMI, Natsir Zubaidi kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).

Menurutnya, pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti dengan membentuk lembaga pentaskhih buku-buku agama MUI. Sebab, selama ini banyak temuan-temuan menyimpang di cetakan buku-buku pelajaran.

Ia mencontohkan, buku pelajaran yang baru-baru ini beredar dan ditujukan untuk anak PAUD dan TK cetakan 1999 tanpa pengawasan dari pihak berwenang. Dikatakannya, buku yang diterbitkan oleh Pusaka Amanah dan ditulis oleh Nurani Musta'in, memuat ajaran menyimpang dan dapat meracuni generasi muda.

Belum lagi, Natsir melanjutkan, akhir-akhir ini ditemukan buku yang disusun oleh Fauzi Abdul Ghofur dan Masyhudi diterbitkan PT Grafindo Media Pratama yang menyebutkan Nabi Muhammad sebagai nabi ke-13.

Menurutnya, kasus penerbitan buku-buku tersebut merupakan kesalahan cetak yang materinya telah sangat menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam. Selain itu, ia mengatakan, kasus penodaan terhadap agama Islam juga terjadi melalui sejumlah produk, seperti sepatu, panci dan lain-lain.

"DMI bidang hukum menilai ini adalah upaya sistimatis menyudutkan Islam dan Muslim," ujarnya.

Ditambah, Natsir melanjutkan, munculnya aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan terorisme. Ia meminta kepada pihak berwajib, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut tuntas dan menindak tegas untuk menimbulkan efek jera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement