Rabu 03 Feb 2016 15:54 WIB

Pemerintah Wajib Larang Penyebaran Aliran Gafatar

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kedua kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, Ketua Hasanudin AF dan Sekretaris Asrorum Niam (kiri-kanan), memperlihatkan surat keputusan tentang status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan)
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kedua kanan) didampingi Ketua Huzaemah T Yanggo, Ketua Hasanudin AF dan Sekretaris Asrorum Niam (kiri-kanan), memperlihatkan surat keputusan tentang status Gafatar, di Jakarta, Rabu (3/2). (Republika/Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai aliran sesat. Untuk itu, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah wajib melarang penyebaran aliran Gafatar.

"Demikian juga, dengan setiap paham dan keyakinan yang serupa dengan Gafatar," kata Kiai Ma'ruf di Kantor Pusat MUI, Rabu (3/2).

MUI juga mendukung pemerintah untuk melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Gafatar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MUI menilai, pimpinan Gafatar patut mendapat penindakan hukum karena terus menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaannya yang sesat.

(Baca Juga: Pengikut Gafatar Dianggap Murtad).

Sementara, baik bagi para pengikut, anggota, maupun pengurus eks Gafatar, menurut MUI, pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan pembinaan secara terus-menerus. Pemerintah juga harus menjamin keselamatan mereka setelah kembali ke kampung halaman masing-masing.

Selain itu, MUI juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengeksekusi anggota eks Gafatar secara sepihak. Masyarakat justru diminta untuk membimbing para anggota eks Gafatar agar kembali ke jalan yang benar.

MUI juga berharap masyarakat tidak mengganggu hak perdata anggota eks Gafatar. "Masyarakat diharapkan tidak merampas aset yang mereka miliki," ujar Kiai Ma'ruf.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement