Ahad 17 Jan 2016 21:52 WIB

Tampil Cantik dengan Gigi Crown, Bolehkah?

Pengguna kawat gigi harus merawat kebersihan giginya lebih intens agar justru tidak menimbulkan masalah baru pada giginya.
Foto: ist
Pengguna kawat gigi harus merawat kebersihan giginya lebih intens agar justru tidak menimbulkan masalah baru pada giginya.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hannan Putra

JAKARTA -- Semakin majunya ilmu kedokteran, kini gigi yang kurang menarik bisa dipasangkan crown. Crown yakni suatu teknik memberikan sarung pada gigi yang bermasalah.

Tujuannya, untuk membuat gigi menjadi lebih kuat serta punya nilai estetika. Tekniknya dengan mengikir terlebih dahulu, kemudian disarungkan restorasi gigi (crown). Bagaimana tinjauan syariatnya?

Soal mengikir gigi, secara sarih (jelas) ada hadis Nabi SAW yang mengecamnya. Sabda Nabi Muhammad SAW, "Allah melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari Muslim).

Tentu saja yang dimaksudkan bukan hanya wanita saja. Dan tentu saja bukan hanya tindakan mengikir gigi saja yang diharamkan. Tetapi seluruh tindakan yang bertujuan mengubah ciptaan Allah SWT.

Namun dalam memandang permasalahan ini, para ulama lebih mengedepankan maqasid syari'ah (tujuan yang melatar belakangi perbuatan tersebut). Berdasarkan kaidah fikih, Al-umuru bimaqashidiha (suatu perbuatan dinilai dari tujuan melakukannya).

Dalam hadis sahih soal larangan mengikir gigi tersebut, jelas tujuannya untuk mengubah ciptaan Allah SWT. Mukallaf (pelaku) diistilahkan dengan wanita sebagai isyarat tindakan tersebut bertujuan untuk kecantikan. Jadi rumusnya, perbuatan yang mengubah organ tubuh dengan alasan kecantikan adalah haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement