Senin 18 Jan 2016 06:04 WIB

Jihad tak Semata Perang

Petani menanam padi di kawasan persawahannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petani menanam padi di kawasan persawahannya. (ilustrasi)

Oleh Asep Sulhadi

REPUBLIKA.CO.ID,  Jihad, kata yang kini menjadi sensitif dan kontroversial itu, sejatinya memiliki multimakna. Namun, kini mengalami penyempitan makna yang mengarah kepada perlawanan fisik; peperangan dan kekerasan yang radikal. Saat istilah jihad diucapkan, makna yang tersirat pun hanya pertempuran, agresi militer, bom bunuh diri, dan aksi-aksi kekerasan lain. Istilah jihad pun menjadi mengerikan banyak orang.

Kata jihad berasal dari bahasa Arab, dengan berakar kata al juhd atau al jahd. Dalam kamus Lisan Al Arab disebutkan bahwa al jahd itu bermakna kesulitan, sedangkan al juhd memiliki arti kemampuan dan kekuatan. Menurut Al Laits, al juhd dan al jahd memiliki satu arti yaitu segala sesuatu yang diusahakan seseorang dari penderitaan dan kesulitan.

Al Azhari, Imam Ibnu Katsir, dan Imam Al Fara' menyebutkan bahwa kata ini memiliki arti tujuan. Sedangkan menurut Ibnu Arafah, al jahd bermakna mengerahkan kemampuan dan al juhd maknanya berlebihan dan tujuan. Kesimpulan dari pemaparan tersebut adalah jihad memiliki pengertian kesanggupan dalam mengerahkan kemampuan dan kekuatan untuk mencapai tujuan. Kesanggupan itu tetap diambil sekalipun dalam kondisi menderita dan sulit.

 

Meskipun mengalami perubahan struktur kata dan penambahan huruf, menjadi seperti al ijtihad, al jihad, dan al mujahadah, makna kata-kata tersebut tetap tidak bisa lepas dari makna dasar istilah jihad. Misalnya, al ijtihad berarti mengerahkan kemampuan dalam memutuskan perkara. Kemudian dalam tradisi sufi dikenal istilah al mujahadah yang berarti medan perjuangan spiritual dan jiwa seseorang.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman, ''Maka, janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Alquran dengan jihad yang besar.'' (QS Al Furqan [25]:52). Menurut Ibnu Abbas, makna jihad dalam ayat itu adalah berjihad dengan Alquran. Menurut Ibnu Ziyad, maknanya jihad dengan Islam dan ada juga yang berpendapat dengan pedang, namun Imam Al Qurthubi menolak keras pendapat tersebut karena ayat ini turun di Makkah, sebelum turun perintah perang.

Dalam sepenggal hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al Hasan, disebutkan, ''Tidak patut seseorang yang berjihad dengan hartanya (hingga habis) kemudian ia duduk untuk meminta-minta kepada manusia.'' Berjihad dengan harta tidak bisa diartikan sebagai perang tetapi mengorbankan hartanya sebagai implementasi perjuangan.

Dari pemaparan tersebut, jelaslah bahwa istilah jihad yang banyak disebutkan Alquran dan hadis memiliki multimakna, multitafsir, dan multibentuk. Sangat tidak tepat kalau kata jihad hanya didefinisikan dalam satu arti dan satu bentuk saja yaitu perang. Lebih tepat kalau kata jihad dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia dengan arti perjuangan. Kata jihad baru identik dengan peperangan jika konteks maknanya dekat dengan istilah al qital, al harb, dan al ghazwah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement