REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan, kesepakatannya dengan hasil penelitian yang dilakukan Balitbang Diklat Kementerian Agama bahwa manasik haji di Indonesia belum optimal.
"Beberapa kali manasik haji yang kami lihat di daerah-daerah tidak dihadiri oleh calon jamaah haji," katanya kepada Republika.co.id, Senin (4/1).
Sebelumnya Balitbang Diklat Kemenag telah mengeluarkan hasil penelitian mengenai manasik nasional. Hasilnya, bahwa rata-rata indeks manasik nasional baru mencapai 58,11 persen.
“Angka itu artinya masih rendah karena idealnya mencapai 70 persen,” kata Kabid Litbang Aliran dan Pelayanan Keagamaan Kemenag Kustini.
Sementara, menurut Saleh para calon jamaah haji (calhaj) tersebut lebih memanfaatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk menimba ilmu untuk persiapan haji maupun umrah. Oleh karena itu dia menyarankan agar memberikan ruang kepada KBIH agar manasik yang diberikan lebih optimal.
Dia meyakini, para calhaj tersebut lebih memercayakan kepada KBIH dalam urusan manasik haji tersebut. Oleh karena itu dia meminta agar manasik haji yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kemenag Kabupaten atau Kota dikurangi porsinya.
Manasik yang diberikan dari Kemenag sebanyak enam kali, dan kini dia mengusulkan agar melakukan manasik empat kali saja, sedangkan selebihnya diserahkan kepada KBIH.
Kemudian untuk manasik yang dilakukan Kemenag, menurut dia, sebaiknya hanya untuk pembagian kelompok calhaj saja. Lantaran manasik yang diberikan oleh Kemenag masih kurang mendalam, jika dibandingkan dengan yang diberikan oleh KBIH.
Oleh karena itu, dia ingin memberikan porsi khusus untuk KBIH untuk melakukan pembinaan manasik haji maupun pendampingan kepada seluruh calhaj ketika di Tanah Suci.
Namun, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyadari bahwa jumlah KBIH di daerah-daerah, khususnya daerah terpencil masih sedikit. Sehingga kurang memadai untuk melakukan bimbingan kepada seluruh calhaj yang berasal dari daerah tersebut.
Hal ini yang membuat usulannya tersebut harus dibicarakan kembali ketika berdiskusi bersama Kemenag, agar mendapatkan jalan keluar yang lebih baik.