Kamis 31 Dec 2015 18:10 WIB

Terompet Sampul Alquran, PBNU: Berbisnislah dengan Etika

Warga memperlihatkan terompet dari lembaran kertas Alquran hasil sitaan di Lhokseumawe, Aceh. Kamis (31/12) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Warga memperlihatkan terompet dari lembaran kertas Alquran hasil sitaan di Lhokseumawe, Aceh. Kamis (31/12) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan keprihatinan mendalam atas ditemukannya produk terompet berbahan kertas sampul Al Quran.

"Jangankan dijadikan terompet, yang nantinya tidak menutup kemungkinan akan diinjak-injak, membiarkan sobekan kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran tergeletak sembarangan saja kita tidak boleh. Jadi, kami tentu sangat prihatin dengan kasus (terompet berbahan sampul Al Quran) ini," kata Ketua PBNU bidang perekonomian Eman Suryaman, Kamis (31/12).

PBNU juga manyayangkan keteledoran produsen, distributor, dan pedagang, sehingga terompet berbahan sampul Alquran ini sampai beredar di tengah masyarakat.

"Nabi (Muhammad) memberikan teladan bagaimana kita seharusnya bermuamalah, berbisnis, yaitu wajib sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi etika. Kita diperintahkan berbisnis, tapi wajib bagi kita untuk tidak menanggalkan etika, jangan sembarangan," tambah Eman.

Dalam keterangannya Eman memberikan apresiasi kepada pengurus NU di Kendal, Jawa Tengah, yang pertama kali mendapati peredaran terompet berbahan kertas sampul Alquran ini dan melaporkannya ke kepolisian.

Apresiasi juga disampaikan kepada aparat kepolisian yang dengan cepat merespon laporan masyarakat, namun tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif dengan menarik serta menyita terompet dari pasaran, sehingga bisa meredam potensi kemarahan masyarakat.

"Namun, kami juga meminta agar kepolisian tidak berhenti dan tetap melakukan penyelidikan, dan jika ternyata ditemukan kesengajaan penistaan agama, itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang ada," pungkas Eman.

Seperti diberitakan, terompet berbahan kertas sampul Alquran ditemukan beredar di sejumlah gerai sebuah minimarket di Kendal, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan polisi, produk yang sama ternyata juga diedarkan di beberapa kota di Jawa Tengah, seperti Batang, Pekalongan, dan Demak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement