REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA-- Kementerian Agama akan mengubah tata cara pendaftaran haji reguler. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan selama ini pendaftaran untuk haji reguler terkesan bertele-tele. Untuk itu pemerintah akan mempersingkatnya.
"Jadi dari waktu ke waktu atas dasar evaluasi haji yang kita lakukan kan yang jelek tidak boleh terulang lagi. Yang sudah baik kalo bisa ditingkatkan lagi. Nah termasuk untuk pendaftaran bagi haji reguler," ujar Djamil saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, SeninHYPERLINK "tel:1412" (14/12).
Ia menjelaskan, selama ini proses pendaftaran haji reguler dilakukan dengan tiga tahap. Yakni melakukan penyetoran ke Bank Penerima Setoran (BPS) , lalu ke kantor kementerian agama (kanwil) dan kembali lagi ke BPS. Nantinya pendaftaran haji reguler akan dipersingkat menjadi penyetoran ke BPS dan ke kanwil .Setelah itu calon jamaah akan langsung memperoleh nomor porsi.
Menurutnya, persingkatan tata cara pendaftaran haji reguler ini dilakukan untuk memudahkan calon jamaah yang tinggal jauh dari daerah perkotaan. Sehingga tidak menyusahkan calon jamaah.
Saat ini, Kementerian Agama tengah merancang peraturan untuk pendaftaran haji reguler ini. Ia berharap pada tahun depan aturan ini sudah bisa diterapkan.