REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan faham radikalisme ISIS sesat dan bukan ajaran Islam, karena itu masyarakat harus mewaspadainya. "Karena itu, faham ISIS jangan sampai berkembang di Tanah Air," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baidjuri di Rangkasbitung, Ahad (13/12).
Saat ini, orang-orang yang tergabung dalam gerakan radikalisme ISIS memerangi dan membunuh siapa saja, termasuk umat Muslim. Gerakan ISIS memilih melakukan cara-cara kekerasan hingga membunuh jika menolak terhadap ajakan mereka, katanya.
Keberadaan ISIS sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi, lanjut dia, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila itu sudah final dan tidak dibenarkan jika ada yang mencoba menggantinya.
"Kami minta aparat keamanan bertindak tegas terhadap ISIS karena bisa menjadikan ancaman bagi bangsa Indonesia," tegasnya.
Menurut dia, gerakan ISIS bukan cara-cara ajaran agama Islam dengan melakukan kekerasan hingga pembunuhan. Kehadiran Islam sebagai rahmat seluruh alam yang mencintai kedamaian, kerukunan, toleransi dan saling mencintai antarumat manusia.
Oleh karena itu, ISIS bukan merupakan dakwah Islam, tetapi mereka ajaran sesat dan hukumnya haram. Untuk itu ia mengimbau masyarakat jangan mengikuti ajakan yang berkedok ISIS karena bukan ajaran agama Islam.