Kamis 10 Dec 2015 18:53 WIB

Hidayat: Negara dan Agama tidak Dapat Dipisahkan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hubungan antara agama dan negara di Indonesia tidak dapat dipisahkan. Hal ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menganut paham sekuler, memisahkan antara agama dan negara.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari agama dan negara. “Relasi negara dan agama di Indonesia sangat kuat, nilai-nilai ketuhanan selalu hadir dalam UU kita. Dalam pancasila, dalam UUD 1945, juga dalam produk hukum lainnya kita dapat melihat peran agama yang signifikan,” kata Hidayat dalam acara Halaqoh Nasional di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/12).

Pancasila versi 1 Juni, 22 Juni, maupun 18 Agustus 1945, semuanya tetap menyebutkan sila tentang Ketuhanan. Pancasila 1 Juni, sila kelima berbunyi “Ketuhanan Yang Berkeadaban”. Pancasila 22 Juni, sila pertama berbunyi “Ketuhanan Dengan Kewajiban Melaksanakan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya”.

Dan yang paling tegas disampaikan dalam Pancasila 18 Agustus, sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.  “Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang tidak bisa dipisahkan antara Keindonesiaan dengan keagamaan kita,” ujarnya.

Ini mengingatkan masyarakat Indonesia bahwa setiap permasalahan bangsa ini harus tetap kembali pada nilai-nilai agama yang termanifestasikan dalam hukum positif. Walaupun keadaan bangsa Indonesia serba darurat, Hidayat mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap optimis.

Halaqoh Nasional kali ini bertema 'Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional'. Kegiatan ini merupakan kerjasama Fraksi PPP MPR RI dan Komisi Hukum dan Perundang-Undangan  Majelis Ulama Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement