REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan sejumlah produk hukum nasional telah mengakomodir aturan Islam.
Ini sudah dibuktikan dengan hadirnya berbagai macam perundangan seperti undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH), Pengelolaaan Zakat, dan Penyelenggaraan Haji.
"Tidak bisa dinafikan regulasi itu memiliki muatan hukum Islam," kata Zainut dalam acara halaqah nasional bertajuk 'Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional,' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Untuk itu, lanjut Zainut, harus ada lembaga atau pihak yang terus mengawal undang-undang agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam hal ini MUI harus terus melakukan pendampingan. Selain itu juga memberikan kontribusi dalam penyusunan perundangan agar nanti dihasilkan regulasi yang sesuai dengan nilai keislaman.
Ia menambahkan, MUI juga dituntut bisa bekerja sama dengan partai politik berbasis Islam. Hal ini penting diakukan agar upaya menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif dapat diwujudkan.
"Saya kira itu (hukum Islam jadi hukum positif) sah saja, asal sesuai konstitusi," ujar Zainut.