Senin 23 Nov 2015 11:07 WIB

Penyaluran Secara Personal Hambat Produktivitas Zakat

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indah Wulandari
Umat Islam menunaikan kewajiban membayar zakat di  Masjid Istilal, Jakarta Pusat, Kamis (9/7). (foto : MgROL_46)
Umat Islam menunaikan kewajiban membayar zakat di Masjid Istilal, Jakarta Pusat, Kamis (9/7). (foto : MgROL_46)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kepercayaan masyarakat Indonesia untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amal zakat maupun badan amil zakat dinilai masih kurang. Masyarakat di negeri ini masih menyukai cara penyaluran zakat secara personal.

 

Padahal penyaluran zakat secara personal cenderung beorientasi pada consumption based (konsumsi dasar) bagi penerima manfaat (mustahik). Sehingga kurang terjaga keberlanjutannya.

 

“Hal ini menjadi salah satu penghambat produktivitas zakat di negeri ini,” jelas Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Unissula Olivia Fachrunnisa dalam siaran pers hasil konferensi internasional yang mengangkat tema 'The Role of Zakah and Islamic Financial Institution into Poverty Alleviation and Economics Security', Senin (23/11).

 

Ia mengungkapkan, di luar kepercayaan ini ada berbagai permasalahan zakat yang berhasil diidentifikasi melalui konferensi tersebut. Antara lain, kurangnya regulasi dari pemerintah untuk membantu prioritas productive based program dalam distribusi zakat.

 

Selain itu juga masih kurangnya ketaatan pada prinsip- prinsip syariah dalam pengelolaan zakat. “Termasuk minimnya keterlibatan institusi keuangan Islam dalam pengelolaan serta distribusi zakat,” lanjutnya.

 

Oleh karena itu, guna meningkatkan produktivitas zakat dalam mensejahterakan masyarakat konferensi ini juga merekomendasikan pentingnya meningkatkan manajemen pengelolaan zakat berikut distribusi kemanfaatannya.

 

Sebab  meski di Indonesia membayar zakat sifatnya belum wajib (obligatory) seperti Malaysia, Saudi Arabia, Pakistan, Libya dan Negara Islam lainnya-- apabila dikelola secara baik, potensi zakat untuk keamanan ekonomi cukup besar.

“Melalui optimalisasi ini, pengelolaan zakat akan mampu membantu mengurangi jumlah kemiskinan dan meningkatkan keamanan ekonomi, terutama bagi masyarakat miskin di negeri ini,” tambah Olivia.

 

Konferensi ini, juga merekomendasikan hal lain yang mendesak untuk diperhatikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Yakni, merumuskan prinsip prinsip dasar manajemen zakat, mensosialisasikan dan mengedukasi pentingnya good amil governance, serta pelibatan institusi keuangan Islam dalam pengelolaan zakat.

Sejumlah pakar ekonomi Islam dan manajemen zakat dihadirkan dalam konferensi ini, antara lain Dr Tawat Noipom (Prince of Songkhla University, Thailand), Prof Dr Tjiptohadi Sawarjuwono (Unair), Prof Dr Suroso Imam  Zadjuli (Unair).

Ada pula Prof Dr Bambang Sudibyo (Baznas), Prof Dr Khaliq Ahmad bin Mohd Israil (IIUM, Malaysia), Dr Adiwarman Karim (Karim Consulting Indonesia), Irfan Syauqi Beik PhD (IAEI Pusat), Dr Muhammad Abduh (UBD Brunei Darussalam), dan Dr Widiyanto (Unissula).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement