REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Adanya kewajiban penggunaan rupiah dan pelarangan penggunaan valuta asing (valas) di wilayah Indonesia, membuat para penyelenggara haji dan umrah (PHU) khawatir. Sebab sebagian besar transaksi mereka menggunakan valas.
Mereka pun meminta perbankan syariah membantu memberi solusi. ''Saat ini kami jalan saja, jurus kami tawakal 'alallah. Kami harap perbankan syariah bisa memberi solusi,'' kata Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom, Senin (16/11).
Ia mengakui ada keluhan dari anggota himpunan terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di NKRI. Tidak semua PHU semua bisa mengelola nilai tukar dan meminta bantuan perbankan syariah untuk mencari solusi bersama.
Padahal, ujarnya, emua pembayaran pelaksanaan umrah dan haji memakai valas. Sementara calon jamaah bayar membayar dalam rupiah. Sehingga saat kurs dolar naik, konversi setoran jamaah tidak seperti harga paket, tapi di bawah besaran.
“Masalah PHU terutama saat pembayaran tiket pesawat. Harga tiket yang berlaku adalah harga di hari pelunasan, bukan saat pemesanan,” imbuh Muharom.
Walhasil, saat pelunasan bisa lebih mahal. Apalagi, maskapai memberlakukan harga dari patokan Aosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA). Selain mematok harga tiket pesawat dengan kurs atas, harga tiket acuan IATA juga dinaikkan lagi sebagai pengamanan atas risiko nilai tukar.
Ia mengaku dalam dua bulan belakangan ini untuk paket umrah, PHU sudah banyak yang merugi, terutama yang jumlah jamaahnya di bawah 200 orang.
Pengajuanya pengecualian atas kewajiban dari Bank Indonesia itu sudah diajukan asosiasi PHU belum lama ini. Dari segi syariah, ada unsur ketidakpastian jika setoran umrah dan haji harus dalam rupiah. Dalam syariah, tidak boleh ada gharar.
Di sisi operasional, fluktuasi kurs membuat PHU rugi. ''Kalau mau aman, kami bisa saja naikkan harga paket perjalanan, tapi jamaah berkurang,'' kata Muharom.
Dalam dua tahun terakhir saja, Himpuh mencatat ada penurunan jamaah umrah. Pada 2013 ada 740 ribu penerima visa umrah dan 2014 turun menjadi 640 ribu penerima visa umrah
Pertengahan 2015 ini, BI Kewajiban ini ada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di NKRI.
Aturan teknis kemudian diterbikan dalam Surat Edaran BI No. 17/11/DKSP tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah RI. BI akan mengenakan sanksi denda hingga kurungan penjara jika terjadi pelanggaran.