Sabtu 14 Nov 2015 20:49 WIB
Serangan Teror Paris

Menag: Serangan di Paris Harus Ditentang

Red: Ilham
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat pembukaan Rakernas MUI 2015 di Jakarta, Selasa (10/11) malam.
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat pembukaan Rakernas MUI 2015 di Jakarta, Selasa (10/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang terjadi di Paris tidak bisa dibenarkan, apapun motif dan alasannya.

"Apapun alasan yang mendasarinya, tindak kekerasan yang terjadi di Paris yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka, sama sekali tidak bisa dibenarkan. Semua kita harus menentang tindakan yang menista martabat kemanusiaan," tegas Menag, Sabtu (14/11).

Serangan penembakan dan ledakan mengguncang Paris, Prancis pada Jumat (13/11) malam. Dilaporkan bahwa sedikitnya tujuh lokasi berbeda di wilayah Paris dilanda serangan teror yang memakan lebih dari 150 korban jiwa.

Seperti dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (14/11), serangan teror ini diawali oleh dua suara ledakan di dekat Stade de France, stadion yang tengah menggelar pertandingan sepakbola persahabatan antara Prancis dengan Jerman.

Menag Lukman meminta semua pihak dapat menahan diri untuk tidak mengkaitkan tindak kekerasan itu dengan agama, karena tak ada satupun agama yang mentolerir praktek pemaksaan kehendak dengan kekerasan. "Karenanya, tak ada urgensi dan relevansinya, serta tak perlu sama sekali adanya aksi balasan dengan cara-cara kekerasan yang mengatasnamakan agama," katanya.

"Kita berharap dan mendukung otoritas Pemerintah Perancis untuk mengusut peristiwa tersebut melalui proses hukum, dan secepatnya mampu mengungkap pelaku dan pihak-pihak di balik kejadian tersebut," tambahnya.

Atas kejadian itu, Menag berharap tokoh-tokoh, pemuka, dan umat beragama tidak mudah terprovokasi dengan saling menyalahkan yang justru akan memperkeruh keadaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement