Selasa 03 Nov 2015 17:24 WIB

Berapa Lama Jeda Antara Azan dan Iqamat?

azan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
azan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Kita kerap mendapati ada penjedaan antara azan dan iqamat, sebagian masyarakat mengisinya dengan pujian, shalawat, doa, bacaan Alquran dan sebagaianya. Ternyata, kebiasaan pemberian jeda ini, merujuk pada sunah Rasulullah SAW. Rasul menganjurkan jeda waktu antara azan dan iqamat, seperti tertuang dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Ubai bin Ka’ab RA.

”Wahai Bilal, berikan jeda antara azan dan iqamatmu, untuk memberikan nafas bagi mereka yang makan untuk  menyelesaikan makamnya, dan mereka yang whudu.” Pemberian jeda ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan menghadiri shalat berjamaah. Ulama fikih menghukumi makruh bila tanpa ada jeda antara keduanya, kecuali ketika shalat Maghrib. Pertanyaannya, berapa lama waktu jeda yang dimaksud?

Menurut Imam al-Kasani yang bermazhab Hanafi, dalam kitab Bada’i as-Shana’i, Abu Hanifah berpendapat untuk shalat Shubuh kira-kira jedanya ukuran membaca 20 ayat (bukan ayat pendek), shalat empat rakaat dengan bacaan 10 ayat di tiap rakaatnya untuk jeda keduanya saat shalat Zhuhur, untuk shalat Ashar jedanya kira-kira dua rakaat sunat dengan bacaan 10 ayat tiap rakaatnya, sedangkan Maghrib, kira-kira hanya seukuran bacaan tiga ayat. Sementara shalat Isya’ takarannya persis seperti shalat Zhuhur, meski demikian hitungan ini tak baku, bisa merujuk konteks lokal masing-masing daerah dengan memperhatikan keutamaan waktu shalat.

Imam Zakariya al-Anshari yang bermazhab Syafi’i, dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib, menjelaskan ukuran jeda antara azan dan iqamat yaitu selama jamaah shalat kumpul di tempat shalat dan takarannya seperi pelaksanaan shalat sunat qabliyah, khusus untuk shalat fardhu yang terdapat anjuran pelaksanaan shalat sunat itu. Sedangkan untuk Maghrib, cukup sebentar saja, sekadar duduk sebentar karena waktunya yang sempit.

Menurut Imam al-Buhuti dari Mazhab Hanbali dalam kitab Kasyf al-Qana’, takarannya kira-kira adalah waktu untuk menyelesaikan buang air besar atau kecil, atau berwudhu dan shalat dua rakaat, termasuk mereka yang makan sampai selesai. Karena hikmah dianjurkannya azan adalah pemberitahuan, maka disunahkan mengakhirkan iqamat agar memberikan kesempatan berjamaah.  

 

    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement