Senin 26 Oct 2015 14:18 WIB

Hukuman Mati untuk Koruptor, Bagaimana Pandangan Ulama Indonesia?

Hukuman mati
Korupsi

Komisi Fatma Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 29 Juli 2005 telah mengeluarkan fatwa tentang hukuman mati pada tindak pidana tertentu. Termasuk didalamnya pencurian dan korupsi yang waktu itu diatur di Pasal 368 ayat 2 dan 369 ayat 4 KUHP.

MUI menegaskan Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam tindak pidana hudud, ta'zir dan qishas. Selain itu MUI juga membolehkan negara melaksanakan hukuman mati kepada pelaku pidana tertentu. Termasuk korupsi jika diatur oleh negara.

Meski termasuk dosa besar, jika perbuatan korupsi tidak diiringi dengan perbuatan syirik maka masih terbuka peluang ampunan. Komisi Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan ketika seorang Muslim pelaku zina dan pencurian yang merupakan dosa besar mati sebelum bertobat, maka nasibnya tergantung pada kehendak Allah SWT. Allah dapat mengampuni atau menyiksanya atas dosa besar yang dilakukannya tanpa bertobat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement