Sabtu 24 Oct 2015 12:43 WIB

Rasulullah Larang Kebiri, Hukuman Pedofilia Disamakan dengan Zina

Rep: c 16/ Red: Indah Wulandari
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Lembaga Dakwah Kreatif (iHaqi) ustaz Erick Yusuf setuju dengan pemberatan hukuman yang diberikan kepada pelaku pedofilia. Lantaran pedofilia adalah kejahatan besar yang sangat merusak bangsa.

Namun, pemberatan hukuman berupa pengebirian perlu dikaji secara mendalam agar penegakan hukuman tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam Islam sendiri, menurut Ustaz Erick pengeburian dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.

“Pada saat perang di zaman nabi, ada yang meminta untuk dikebiri agar syahwat tidak muncul, nabi Muhammad SAW melarang hal tersebut,” jelas Ustaz Erick saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (24/10).

Menurut Ustaz Erick, hukum yang pantas untuk pelaku pedofilia sama halnya seperti zina. Apabila pelaku sudah menikah, maka hukum rajam baginya dan bagi pelaku yang belum menikah hukumannya dicambuk sebanyak 100 kali.

Pelaku pedofilia bisa juga dihukum seperti pelaku homoseksual, yaitu dihukum mati. Namun, prinsipnya tetap tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. Meskipun demikian, Ustaz Erick meminta para ulama segera urun rembug untuk memfatwakan hukuman bagi pelaku pedofilia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement