Kamis 22 Oct 2015 09:25 WIB

Fatayat NU Sepakat Hukuman Bagi Predator Anak Diperberat

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini (kanan) didampingi pengurus PP Fatayat NU Nur Nadlifah memberikan konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini (kanan) didampingi pengurus PP Fatayat NU Nur Nadlifah memberikan konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Badan otonom Nahdlatul Ulama, Fatayat mendukung langkah pemerintah yang sedang mengupayakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Termasuk mendukung langkah pemerintah yang akan menambahkan hukuman suntik kebiri bagi pelaku.

"Jelas pemberatan hukuman kita setuju.  Dorongan kita memang untuk bisa memperberat hukuman bagi pelaku.  Harus diperberat sehingga mereka jera untuk tidak melakukan itu,"  ujar Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini kepada Republika.co.id, Kamis (22/10).

Ia menjelaskan, pemerintah harus melakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu terkait keputusan tersebut. Jika memang dengan memberikan suntikan kebiri dapat membuat pelaku menjadi jera, maka hal tersebut dapat dilakukan.  

Adapun untuk hukuman kurungan penjara, ia berharap pemerintah juga memberikan hukuman tambahan. Ia menilai, kurungan penjara selama 15 tahun tidak cukup untuk memberikan efek jera.

“Hukuman penjara 15 tahun juga berdampak kecil jika dibandingkan dengan  dampak yang dirasakan korban, keluarga, dan masyarakat,” tegas Anggia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, hukuman kebiri pantas diberikan karena kejahatan seksual pada anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Nanti disuntik, ditambah hormon perempuannya sehingga dengan begitu diharapkan kemauan seksualnya menjadi berkurang atau hilang," kata Prasetyo usai mengikuti rapat terbatas untuk membahas pencegahan kekerasan pada anak di Kantor Presiden, Selasa (20/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement