REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia didorong menjadi prioritas program Kementerian Agama. Lantaran KUA merupakan ujung tombak pelayanan agama di tingkat akar rumput.
"Namun, sejalan dengan pemekaran-pemekaran yang dilakukan, masih banyak daerah yang belum memiliki KUA. Tidak jarang, KUA terpaksa menumpang di kantor-kantor kecamatan," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Rabu (21/10).
Kementerian Agama, ujar Saleh, seharusnya memaksimalkan fungsi KUA. Peningkatan fungsi itu harus dimulai dari penyediaan sarana prasarana.
“Jika kantor saja tidak punya, maka bagaimana para petugas ingin memberikan pelayanan,” cetusnya.
Untuk itu, Komisi VIII bersama Kemenag menargetkan pada akhir tahun 2018, semua kantor KUA telah berdiri. Untuk tahun ini telah dianggarkan pendirian KUA sebanyak 181 di seluruh pelosok Tanah Air.