REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menilai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah sudah kuat.
Meski begitu, ia memaklumi jika Menteri Dalam Negeri berkeinginan untuk merevisi PBM tersebut. Menurut Imam, memang masih kerap muncul pelanggaran dalam pelaksanaan aturan itu.
"Aturannya (PBM) sudah kuat. Saya pahami revisi itu karena kerap terjadi pelanggaran yang berujung timbulnya kasus-kasus kerusuhan," ujar Imam ketika dihubungi Republika, Selasa (20/10).
Imam mengatakan, sejatinya masyarakat di Indonesia berhak membangun rumah ibadah di mana saja. Aturan itu lahir untuk menjamin ketertiban dan menunjukkan hadirnya peran negara dalam memastikan setiap pemeluk agama dapat melaksanakan praktik peribadatan.
Menurut Imam, masalah kerusuhan justru kerap muncul karena absennya aparat penegak hukum. Imam menyarankan agar perlindungan aparat khususnya kepolisian bisa hadir dalam setiap rumah ibadah.
Selain itu, Imam menambahkan perlunya penekanan dialog antar umat beragama. Ia berpendapat, jika dialog umat terjalin dengan baik maka keberterimaan antar umat juga akan baik.
Hal itu dinilai lebih efektif daripada aturan yang sifatnya menekankan pada kekuatan negara. "Ini justru akan menguatkan civil society," ujar Imam.