Jumat 16 Oct 2015 22:56 WIB

Produsen Makanan Korea Berlomba Raih Sertifikasi Halal

Rep: Sri Handayani/ Red: Indah Wulandari
Pengunjung mencoba produk UMKM di pameran Indonesia Internasional Halal Expo, Jakarta, Kamis (1/10).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjung mencoba produk UMKM di pameran Indonesia Internasional Halal Expo, Jakarta, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan makanan di Korea Selatan kini lebih agresif mengejar label halal dari negara-negara Muslim di Asia dan Timur Tengah. Upaya ini juga dilakukan di Indonesia sebagai salah satu pangsa pasar yang menjanjikan.

 “Saat melakukan penetrasi ke Indonesia, kami paham bahwa 87 persen penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Untuk itu kami berusaha sebaik mungkin agar dapat menyajikan makanan halal sehingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia tanpa perlu ada rasa khawatir,” kata presiden aT, Jae Su Kim, dalam acara K-Food Halal Seminar di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (16/10).

aT adalah perusahaan swasta Korea Selatan yang bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan (MAFRA) dalam meningkatkan pendapatan dan keuntungan petani, serta membangun perekonomian nasional secara seimbang.

Proses sertifikasi halal di Korea dilakukan oleh organisasi bernama Korean Muslim Foundation (KMF). Lembaga ini telah diakui oleh lembaga sertifikasi makanan Malaysia, JAKIM.

Pemerintah Korea kini juga berupaya mendapatkan pengakuan dari Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arab Saudi  melalui ESMA, dan Singapura melalui MUIS.

Kim melaporkan, saat ini telah ada 148 perusahaan makanan di Korea memproduksi 488 jenis makanan halal. Sebanyak enam buah rumah makan di Korea juga telah dilengkapi dengan sertifikat halal, terdiri dari lima restoran di Seoul dan satu di Pulau Nami.

Korean Tourism Organization (KTO) juta mendata 114 restoran ramah Muslim telah ada di negara ini. Hingga akhir 2014, tercatat 14 perusahaan mendapatkan sertifikasi halal dari negara lain.

Upaya ini disambut baik oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).  Untuk memenuhi kebutuhan para pengusaha Korea yang ingin mengajukan sertifikasi halal, LPPOM MUI bekerjasama dengan Ini Halal Korea membuka sebuah kantor representatif  di negara tersebut.

“Untuk perusahaan yang baru pertama kali mendaftarkan sertifikasi halal, bisa datang ke kantor representatif di Korea, sementara untuk yang sudah lama, maksudnya perpanjangan tetap ke LPPOM MUI Pusat yang ada di Jakarta,” kata Kepada Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal LPPOM MUI Lia Amalia.

Pengusaha makanan di Korea  yang hadir dalam K-food Halal Seminar umumnya meyakini produk mereka sudah halal. Pemilik usaha sari buah Harangfarm, Kwak Chun Gen, misalnya, memastikan baik produk maupun proses pembuatan produknya tidak tercemar barang non-halal.

“Produk kami berupa sari buah aronia, raspberry, dan blueberry. Pohonnya kami tanam sendiri dan langsung diperas, diambil sarinya. Jadi tidak ada campuran apapun,” kata dia.

Ia mengaku produknya akan dapat bersaing jika dipasarkan di Indonesia, sebab bermanfaat bagi kecantikan dan kesehatan. Ia juga mengaku akan segera mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikasi halal.

Salah satu produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yaitu Changgo. Produk kimchi ini diproduksi oleh Daesang FNF Corporation. Manager Global Business Division Daesang FNF Corporation, Choi Minho mengatakan ada sedikit perbedaan dalam proses produksi Changgo untuk pasar Indonesia, terutama dalam proses fermentasi.

Namun, ini bertujuan untuk menyesuaikan selera masyarakat Indonesia dari segi rasa. Ia sendiri meyakini proses fermentasi yang dilakukan tidak menghasilkan alkohol, sehingga tetap halal dikonsumsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement