REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam membekali 50 masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut dengan ilmu faraidh atau ilmu waris. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Mairul Hazami mengatakan, pembekalan ini untuk meningkat kemampuan masyarakat dalam menangani masalah warisan.
"Kami memberikan pembekalan seputar dasar-dasar ilmu faraidh atau ilmu waris. Pembekalan ini sudah berlangsung beberapa angkatan. Total masyarakat yang sudah mendapat pembekalan mencapai 150 orang," kata dia, Kamis (15/10).
Menurut dia dengan adanya pengetahuan mengenai ilmu faraidh diharapkan masyarakat memahami penyelesaian perselisihan harta warisan, dan mekanisme proses peradilan di Mahkamah Syariah. Yang tidak kalah penting, dia mengatakan, adalah teknik pembagian harta warisan. Hal ini penting agar nantinya dalam pembagian warisan tidak menjadi masalah.
Mairul mengatakan pembekalan dilakukan agar masyarakat memiliki kemampuan memadai serta menguasai ilmu faraidh atau warisan. Dan ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah sengketa di Mahkamah Syariah. "Semua ini demi kenyamanan masyarakat gampong," kata Mairul.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Syariat Islam yang memberikan pembekalan kepada masyarakat mengenai ilmu faraidh. Menurutnya, ilmu ini sangat penting dan berharap mereka yang mendapat pembekalan bisa mengajarkannya kepada orang lain.
Wali Kota menyebutkan harta warisan bisa menjadi masalah serta pemicu kekacauan umat manusia di akhir zaman. Oleh karena itu, harus ada orang yang mampu menyelesaikannya dengan bijaksana. "Harta bisa menjadi sumber malapetaka, terutama saat diwariskan. Jika tidak mampu mengaturnya dengan baik, maka bisa membawa masalah," ujar Illiza