Kamis 15 Oct 2015 17:48 WIB
Insiden Aceh Singkil

DMI: Pembangunan Tempat Ibadah Harus Sesuai Aturan

Rep: c 25/ Red: Indah Wulandari
Dewan Masjid Indonesia
Foto: Republika/Yasin Habibi
Dewan Masjid Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia minta pembakaran gereja di Aceh, Singkil, dapat diusut sesuai hukum yang berlaku. Belajar dari insiden tersebut,  DMI tetap menyerukan pendirian tempat ibadah dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua PP Dewan Masjid Indonesia Natsir Zubaidi mengatakan, peristiwa pembakaran tempat ibadah di Singkil, Aceh, diduga dipicu karena pendirian gereja yang tidak sesuai aturan dan kesepakatan yang sudah dibuat. Untuk itu, ia menyerukan kepada para tokoh dan pemimpin agama yang ada, agar dapat memberikan pengarahan kepada pengikut agama dalam mendirikan tempat ibadah.

"Pembangunan tempat ibadah harus sesuai peraturan," kata Nasir dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/10).

Natsir menjelaskan pengarahan itu dilakukan agar dalam mendirikan sebuah tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, yaitu Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Selain itu, pengarahan dari tokoh agama dapat menjaga toleransi secara jujur, dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan negara.

Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri itu, lanjut Natsir, sudah mengatur tentang pemeliharaan kerukunan dan pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah. Menurut Natsir, upaya tersebut harus dilakukan oleh semua pihak, guna menjamin kehidupan demokrasi yang beradab yang memerlukan toleransi yang jujur di antara para tokoh agama.

Ia berharap para tokoh agama, pemimpin agama dan juga masyarakat, dapat beriktikad baik dan jujur dalam melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Natsir juga meminta agar para Kepala Daerah, Bupati dan wali kota di semua daerah seluruh Indonesia, dapat secara pro aktif dan persuasif, mensosialisasikan peraturan bersama tersebut.

Natsir menekankan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri itu, seperti diketahui telah disepakati oleh berbagai majelis agama yang ada, seperti MUI, PGI, KWI, PARISADA dan WALUBI.

Selain mendesak pemerintah segera mengajukan UU Kerukunan Umat Beragama sebagai lanjutan PBM, ia meminta kejadian di Singkil, Aceh, dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dewan Masjid Indonesia berharap pemerintah segera mengusut tuntas mereka yang melanggar hukum sesuati hukum yang berlaku," tegas Natsir.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement