REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama meminta semua umat beragama di Indonesia mematuhi peraturan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah.
Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan adanya ketidakpatuhan dalam regulasi pendirian rumah ibadah sering dijadikan alasan bagi sebagian pihak untuk melakukan tindakan kekerasan. Seperti yang terjadi di Aceh Singkil.
"Jadi kalau saya lihat, sesungguhnya problemnya pendirian rumah ibadah yang dianggap tidak mematuhi aturan sesuai SKB antar Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Ini adalah problem paling mendasar. Tidak ada kaitannya dengan konflik keagamaan dan kekerasan antara agama," ujar Nur Syam kepada Republika, Kamis (15/10).
Ia menjelaskan, hingga saat ini yang menjadi pedoman hukum dalam proses pendirian rumah ibadah yakni SKB antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Namun ia mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci tentang bagaimana regulasi yang diberlakukan dalam memperoleh izin pendirian rumah ibadah tersebut.
Ia melanjutkan, kepatuhan pada regulasi sangat dibutuhkan untuk proses pendirian rumah ibadah. Apalagi rumah ibadah didirikan di provinsi yang penduduknya menganut berbagai macam agama. Jika regulasi dipatuhi, tidak akan ada pihak yang melakukan tindakaan kekerasan dalam bentuk apapaun.