Senin 12 Oct 2015 17:13 WIB

Muhammadiyah: RUU Pengampunan Nasional tak Bermanfaat

Rep: c35/ Red: Agung Sasongko
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional bukanlah produk hukum yang dibutuhkan negara. Karena itu, para legislator sebaiknya membuat produk hukum yang lebih bermanfaat.

"Produk hukum yang diperlukan saat ini adalah produk hukum yang bisa menyelematkan negara, mensejahterakan masyarakat, menjamin keamanan serta memberikan dukungan kepada kemajuan bangsa kedepannya," kata dia, Senin (12/10).

Dia juga menyampaikan bahwa Muhammadiyah akan tetap melakukan jihad konstitusi jika para legislator tersebut tetap memproduksi Undang-undang yang merugikan rakyat. Dia menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan segan-segan membawa ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review. Hal itu seperti yang telah dilakukan Muhammadiyah sebelumnya seperti pada kasus RUU Air, RUU Sumber Daya Alam dan RUU Migas.

Dia meyakini undang-undang tersebut tidak memberikan kontribusi bagi kesejahteraan rakyat, bahkan dapat merugikan rakyat. Selain itu menurutnya undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Oleh karena itu Muhammadiyah meminta kepada para legislator agar tidak berorientasi pada kepentingan kelompok, namun mendahulukan kepentingan rakyat. Selain itu para legislator juga harus membuat produk undang-undang yang membuat Indonesia lebih baik ke depan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement