Jumat 25 Sep 2015 13:23 WIB
Miras Dipermudah

Aturan Miras Dipermudah, Muhammadiyah: Berekonomi Harus Halalan Thayyiban

Rep: c 27/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana pemerintah yang akan melonggarkan aturan penjualan minuman beralkohol ditanggapi bijak oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Ia menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Bukannya melakukan pelonggaran, justru pemerintah diminta untuk melakukan pelarang peredarannya.

"Bagi  Indonesia yang mayoritas penduduk Muslim sebaiknya menghormati apa yg menjadi larangan agama, bukan boleh apa saja," ujar Haedar Nashir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (25/9).

Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang berazaskan Pancasila, bukan negara sekuler seperti negara lain yang bisa menerapkan kebijakan sama. Ia mengakui, bahwa memang masih ada umat Muslim yang tetap meminum alkohol meski minuman tersebut diharamkan.

Persoalan tersebut, menurut Haedar, merupakan tugas dakwah untuk menyadarkan, bukan permasalahan bahwa itu dibolehkan.

"Berekonomi itu mesti yang halalan thayyiban agar diberkahi Allah," kata Haedar menanggapi alasan pemerintah melonggarkan peraturan penjualan alkohol untuk mendongkrak ekonomi negara.

Ia menjelaskan, bahwa Indonesia seharusnya terfokus pada pengembangan ekonomi dengan menggarap bisnis, usaha, dan program yang cerdas, inovatif, dan serius. Bukan dengan jalan melakukan pelaksanaan yang diharamkan oleh agama.

Jika pemerintah terfokus pada peningkatan ekonomi dari segi pelonggaran penjualan minuman beralkohol  itu hanya keuntungan yang instan dan hanya terasa sesaat. Justru dengan melakukan hal tersbut pemerintan sedang membuka pintu yang akan merugikan masa depan generasi muda Indonesia.

"Generasi muda akan menjadi korban  pelemahan moral dan  akan berdampak lebih jauh  pada kriminalitas. Apalagi dengan mudah memeroleh di minimarket maka akan masif dan meluas," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement