REPUBLIKA.CO.ID, ERBIL -- Partai Persatuan Muslim Kurdistan (KIU) meminta parlemen untuk memblokir situs-situs dengan konten pornografi. Pemblokiran dilakukan guna menghindari rusaknya moral generasi Irak.
Para anggota parlemen dari partai KIU sudah mengajukan draft hukum yang melarang situs-situs yang berkaitan dengan seks. Mereka mengatakan draft tersebut dibuat untuk menyelamatkan tradisi, adat dan nilai-nilai sosial.
Seperti dilansir dari Ekurd, draft undang-undang itu memperoleh dukungan dari semua pihak di parlemen. Sehingga pengesahannya pun tidak akan mengalami kesulitan.
Salah satu anggota parlemen dari KIU Bahzad Darwesh mengungkapkan 27 anggota parlemen telah menandatangani undang-undang itu pada 20 September.
Nantinya, parlemen mengusulkan pemerintah lokal yang memberikan akses pemblokiran situs porno. Sebelumnya, parlemen Iraq sudah mengundang Menteri Komunikasi Irak awal bulan untuk meminta komitmennya memblokir situs porno.
Sementara itu, Menteri Transportasi dan Komunikasi mengumumkan tidak akan tinggal diam dengan keputusan pemblokiran situs porno oleh parlemen Irak.
Juru bicara Menteri Omed Mohammed Salih mengatakan keputusan parlemen memblokir situs porno itu termasuk wilayah Kurdi. ”Menteri berkomitmen pada hukum dan keputusan parlemen dalam isu ini,” ujarnya.