REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Potensi zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 217 triliun per tahun atau setara dengan 3,4 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Hasil riset Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama IPB pada awal 2011 menyebutkan, potensi dana zakat Jateng-DI Yogyakarta mencapai Rp 13,28 triliun per tahun.
Demikian disampaikan Dr Jamal Ma’mur, Ketua Program Studi Zakat dan Wakaf Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah (Staimafa) Pati, Jawa Tengah, dalam silaturahim dan sosialisasi Prodi Zakat dan Wakaf di Auditorium Staimafa Selasa (15/9) kemarin. Ia juga menyayangkan, di Kabupaten Pati potensi zakat yang sangat besar belum tergarap, sehingga agenda kesejahteraan dan keadilan sosial terbengkalai.
Menurut Ketua Staimafa, KH Abdul Ghaffar Razien, kelas menengah di Indonesia sedang naik pesat, sehingga potensi zakat akan terus berkembang. Dibutuhkan profesionalitas amil zakat dengan manajemen yang akuntabel untuk mengoptimalkan potensi zakat.
“Realitasnya, di antara rukun Islam, zakat paling menyedihkan. Haji sebagai penutup rukun Islam saja mengalami kemajuan pesat, bahkan sampai sekarang sudah harus menunggu sampai 19 tahun,” ujarnya seperti dilansir NU Online, Rabu (17/9).
Ketua Baznas Pati H Imam Zarkasi menambahkan, dalam konteks ini, dibutuhkan pemahaman yang benar tentang zakat untuk membangun kesadaran berzakat bagi mereka yang sudah wajib mengeluarkannya (muzakki). Perguruan tinggi diharapkan menjadi lembaga yang serius mengkaji zakat secara utuh dan luas agar mampu menjawab tantangan zaman yang berjalan secara dinamis dan kompetitif.
KH M Aniq Muhammadun, Rais Syuriyah PCNU Pati menjelaskan, zakat diwajibkan pada delapan hal yang diberikan kepada delapan macam golongan. Salah satunya adalah zakat perdagangan (tijarah). Tijarah adalah mengolah harta dengan tujuan memperoleh keuntungan.
“Semua kegiatan usaha dengan orientasi keuntungan termasuk kategori tijarah yang wajib dizakati. Harta bisa bermakna barang dan bisa bermakna manfaat atau jasa. Maka, zakat profesi sangat ditekankan dalam Islam. Zakat profesi termasuk ijarah an-nafsi, artinya menyewakan kemampuan diri untuk melakukan suatu pekerjaan dengan imbalan materi,” paparnya.
Kiai Aniq, sapaan akrabnya, mendorong optimalisasi pengumpulan zakat dan pendayagunaannya untuk kemaslahatan umat.
Dalam kesempatan ini, Prodi Zakat dan Wakaf Staimafa siap membekali kemampuan yang mendalam tentang fiqih zakat dan wakaf dan aplikasi manajemen zakat dan wakaf yang transparan, akuntabel, dan professional kepada para mahasiswa baru.
Prodi ini bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah, para pakar, dan lembaga-lembaga yang relevan untuk pengembangan zakat, seperti Baznas dan Lazis. Kader-kader yang didik di Prodi Zakat dan Wakaf diharapkan menjadi kader-kader terbaik yang mampu menggali potensi zakat dan wakaf di daerah masing-masing untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.