Selasa 15 Sep 2015 19:15 WIB

Antisipasi Digusur, DMI Himbau Takmir Urus Sertifikat Wakaf dan IMB

Rep: c35/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo Dewan Masjid Indonesia
Logo Dewan Masjid Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa bulan lalu terdapat gereja di Jatinegara, Jakarta Timur yang dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu membuat kekhawatiran kasus tersebut juga akan berlaku bagi masjid dan mushalla.

Mustofa Edwin Nasution, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Depok yang juga mantan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini mengaku belum membahas kasus tersebut secara khusus.

Namun demikian, dia selalu menghimbau kepada para takmir masjid dan mushalla untuk mengurusi surat menyurat masjid dan mushalla, baik itu IMB maupun sertifikat wakaf.

Dia melanjutkan, masjid dan mushalla di Indonesia bermacam-macam. Terdapat masjid yang dibangun oleh pemerintah, milik individu dan juga dibangun di atas tanah wakaf. Sehingga menurutnya memerlukan kejelasan peraturan terkait hal ini.

"Jika sudah memiliki sertifikat wakaf maka sudah dilindungi oleh Undang-undang, sehingga tidak dapat diubah status wakafnya," ungkap Mustofa Edwin Nasution kepada wartawan, Selasa (15/9).

Dia melanjutkan, untuk mengubah status wakaf sebuah masjid atau mushalla harus melewati prosedur yang panjang.

Perlu mendapatkan izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) terlebih dahulu kemudian baru didaftarkan di Kementerian Agama, lalu dibahas di kementerian, dan barulah dikeluarkan keputusannya. Hal itu menunjukkan tidak dapat sembarangan untuk mengubah status tanah wakaf.

Menurut dia, seharusnya IMB dan sertifikat wakaf memiliki kekuatan yang sejajar. Oleh karena itu bangunan yang dibangun di atas tanah wakaf tidak dapat dirubuhkan begitu saja, dengan alasan apapun.

Kendati demikian, demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, dia menghimbau agar pengurus masjid dan mushalla segera mengurus IMB.

"Ini memerlukan kesadaran bagi para pengurus masjid dan mushalla, sebelum semuanya terlambat,'' ujar Edwin mengingatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement